Page 127 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 127

d)    Kondisi  tertentu  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c  paling  sedikit
                                      meliputi:


                                      -     kebijakan cuti/libur nasional;

                                      -     kebijakan penyusunan laporan semesteran, tahunan unaudited dan
                                            audited; dan/atau
                   IAI WEB VERSION
                                      -     permasalahan sistem aplikasi.

                                e)    Dalam hal penyusunan laporan keuangan audited terdapat perubahan

                                      data  laporan  keuangan  yang  memengaruhi  laporan  keuangan
                                      UAKPA/UAKPA  BUN  dan  UAKBUN-Daerah,  UAKPA/UAKPA

                                      BUN melakukan Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah.

                                UAKPA/UAKPA  BUN  yang  tidak  terlambat  melakukan  Rekonsiliasi

                                dikenakan sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif, dilaksanakan

                                oleh KPPN dengan mengembalikan Surat Perintah Membayar (SPM) yang
                                telah diajukan oleh Satker. Pengembalian SPM dikecualikan terhadap:

                                a)    SPM LS Belanja Pegawai,


                                b)    SPM LS kepada pihak ketiga, dan

                                c)    SPM Pengembalian.

                                Pengenaan sanksi administratif tidak membebaskan UAKPA/UAKPA BUN

                                untuk melakukan Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah. Pengenaan sanksi

                                administratif dilakukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan
                                Sanksi  (SP2S).  Dalam  hal  Satker  telah  melakukan  rekonsiliasi,  KPPN

                                melakukan  pencabutan  sanksi  dengan  menerbitkan  Surat  Pemberitahuan
                                Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).


                           3)   Menilai proses rekonsiliasi eksternal antara data dari SIMAK BMN dengan
                                data dari DJKN (KPKNL)


                                Rekonsiliasi Data BMN dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan
                                data  BMN  yang  disajikan  dalam  LBMN  dan  Neraca  Pemerintah  Pusat.



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          122
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132