Page 127 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 127
d) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf c paling sedikit
meliputi:
- kebijakan cuti/libur nasional;
- kebijakan penyusunan laporan semesteran, tahunan unaudited dan
audited; dan/atau
IAI WEB VERSION
- permasalahan sistem aplikasi.
e) Dalam hal penyusunan laporan keuangan audited terdapat perubahan
data laporan keuangan yang memengaruhi laporan keuangan
UAKPA/UAKPA BUN dan UAKBUN-Daerah, UAKPA/UAKPA
BUN melakukan Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah.
UAKPA/UAKPA BUN yang tidak terlambat melakukan Rekonsiliasi
dikenakan sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif, dilaksanakan
oleh KPPN dengan mengembalikan Surat Perintah Membayar (SPM) yang
telah diajukan oleh Satker. Pengembalian SPM dikecualikan terhadap:
a) SPM LS Belanja Pegawai,
b) SPM LS kepada pihak ketiga, dan
c) SPM Pengembalian.
Pengenaan sanksi administratif tidak membebaskan UAKPA/UAKPA BUN
untuk melakukan Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah. Pengenaan sanksi
administratif dilakukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan
Sanksi (SP2S). Dalam hal Satker telah melakukan rekonsiliasi, KPPN
melakukan pencabutan sanksi dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan
Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).
3) Menilai proses rekonsiliasi eksternal antara data dari SIMAK BMN dengan
data dari DJKN (KPKNL)
Rekonsiliasi Data BMN dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan
data BMN yang disajikan dalam LBMN dan Neraca Pemerintah Pusat.
Modul CGAE Level 2 Pusat 122

