Page 128 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 128

Rekonsiliasi data BMN antara Pengguna Barang dengan DJKN dilaksanakan
                                sesuai  ketentuan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  69/PMK.06/2016

                                tentang  Tata  Cara  Rekonsiliasi  Barang  Milik  Negara  dalam  Rangka
                                Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.


                                Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, yang meliputi:
                   IAI WEB VERSION
                                a)    Rekonsiliasi  Data  BMN  dan  Pemutakhiran  Data  BMN  pada

                                      Kementerian/Lembaga;

                                b)    Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna

                                      Barang dan Pengelola Barang; dan

                                c)    Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.

                                      Rekonsiliasi  Data  BMN  dan  Pemutakhiran  Data  BMN  dilakukan

                                      terhadap  BMN  yang  berada  dalam  penguasaan  Pengguna  Barang,

                                      termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN.
                                      Rekonsiliasi  Data  BMN  dan  Pemutakhiran  Data  BMN  dilakukan

                                      terhadap data BMN yang meliputi:

                                      ●     Persediaan,

                                      ●     Aset Tetap, dan


                                      ●     Aset  Lainnya  (Kemitraan  dengan  Pihak  Ketiga,  Aset  Tak
                                            Berwujud,  Aset  Lain-Lain  berupa  Aset  Tetap  yang  Tidak

                                            Digunakan  Dalam  Operasi  Pemerintahan  dan  Aset  Lain-Lain
                                            Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan

                                            berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca.

                                      Dokumen  sumber  yang  digunakan  dalam  Rekonsiliasi  Data  BMN

                                      sekurang-kurangnya berupa:

                                      ●     Laporan  Barang  Kuasa  Pengguna/  Laporan  Barang  Pengguna/

                                            LBMN;






                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          123
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133