Page 128 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 128
Rekonsiliasi data BMN antara Pengguna Barang dengan DJKN dilaksanakan
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, yang meliputi:
IAI WEB VERSION
a) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada
Kementerian/Lembaga;
b) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna
Barang dan Pengelola Barang; dan
c) Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan
terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang,
termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan
terhadap data BMN yang meliputi:
● Persediaan,
● Aset Tetap, dan
● Aset Lainnya (Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Aset Tak
Berwujud, Aset Lain-Lain berupa Aset Tetap yang Tidak
Digunakan Dalam Operasi Pemerintahan dan Aset Lain-Lain
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan
berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca.
Dokumen sumber yang digunakan dalam Rekonsiliasi Data BMN
sekurang-kurangnya berupa:
● Laporan Barang Kuasa Pengguna/ Laporan Barang Pengguna/
LBMN;
Modul CGAE Level 2 Pusat 123

