Page 129 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 129
● Neraca tingkat - satuan kerja/wilayah/ Eselon I/
Kementerian/Lembaga/Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
● Dokumen transaksi BMN; dan
● Dokumen pengelolaan BMN.
Pengguna Barang melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan
IAI WEB VERSION
Pemutakhiran Data BMN dengan DJKN selaku Pengelola Barang pada
setiap jenjang pelaporan. Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran
Data BMN dilakukan antara:
● UAKPB dan KPKNL;
● UAPPB-W dan Kanwil DJKN;
● UAPPB-El dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan
fungsinya meliputi Penatausahaan BMN, dalam hal diperlukan;
dan
● UAPB clan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas clan
fungsinya meliputi Penatausahaan BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN tingkat
UAKPB/UAPPB-W dilaksanakan sesuai wilayah kerja KPKNL/Kanwil
DJKN. Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing
Kementerian/Lembaga. Dalam hal antara UAKPB sampai dengan
UAPB sudah terkoneksi secara single data base, rekonsiliasi dapat
dilakukan hanya di tingkat UAKPB.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna
Barang dan Pengelola Barang terdiri atas:
● Rekonsiliasi saldo awal;
● Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan;
dan
Modul CGAE Level 2 Pusat 124

