Page 129 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 129

●     Neraca    tingkat   -   satuan    kerja/wilayah/   Eselon    I/
                                            Kementerian/Lembaga/Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;


                                      ●     Dokumen transaksi BMN; dan

                                      ●     Dokumen pengelolaan BMN.

                                      Pengguna  Barang  melakukan  Rekonsiliasi  Data  BMN  dan
                   IAI WEB VERSION
                                      Pemutakhiran Data BMN dengan DJKN selaku Pengelola Barang pada
                                      setiap  jenjang  pelaporan.  Rekonsiliasi  Data  BMN  dan  Pemutakhiran

                                      Data BMN dilakukan antara:

                                      ●     UAKPB dan KPKNL;


                                      ●     UAPPB-W dan Kanwil DJKN;

                                      ●     UAPPB-El dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan

                                            fungsinya meliputi Penatausahaan BMN, dalam hal diperlukan;
                                            dan


                                      ●     UAPB clan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas clan
                                            fungsinya meliputi Penatausahaan BMN.


                                      Rekonsiliasi  Data  BMN  dan  Pemutakhiran  Data  BMN  tingkat
                                      UAKPB/UAPPB-W dilaksanakan sesuai wilayah kerja KPKNL/Kanwil

                                      DJKN.  Rekonsiliasi  Data  BMN  dan  Pemutakhiran  Data  BMN

                                      disesuaikan     dengan     struktur    organisasi     masing-masing
                                      Kementerian/Lembaga.  Dalam  hal  antara  UAKPB  sampai  dengan

                                      UAPB  sudah  terkoneksi  secara  single  data  base,  rekonsiliasi  dapat
                                      dilakukan hanya di tingkat UAKPB.

                                      Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna

                                      Barang dan Pengelola Barang terdiri atas:

                                      ●     Rekonsiliasi saldo awal;


                                      ●     Rekonsiliasi  dan  pemutakhiran  data  transaksi  periode  berjalan;
                                            dan



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          124
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134