Page 130 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 130
● Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan setiap
periode pelaporan. Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data
BMN dilakukan setelah selesainya kegiatan rekonsiliasi internal pada
Kementerian/Lembaga.
IAI WEB VERSION
Apabila terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-
W/UAPPB-El/UAPB dan KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN,
maka nilai BMN yang diakui adalah nilai BMN yang didasarkan pada
dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengakuan nilai
BMN juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas
BMN terkait. Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-
W/UAPPB-El/UAPB dan KPKNL/Kanwil DJKN/ Kantor Pusat DJKN
c.q. Direktorat yang menjalankan fungsi Penatausahaan BMN harus
dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
4) Menilai proses inventarisasi BMN oleh unit akuntansi
Inventarisasi dilakukan untuk memastikan keberadaan aset pemerintah berupa
persediaan, aset tetap, dan aset lainnya. Sesuai PP 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan BMN, inventarisasi BMN paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.
Untuk aset berupa persediaan dan KDP inventarisasi dilakukan setiap tahun.
Inventarisasi dapat diikuti dengan penilaian BMN. PSAP 07 tidak
menganjurkan pemerintah untuk melakukan revaluasi aset tetap kecuali
terdapat kebijakan yang berlaku secara nasional.
Keyakinan terbatas atas keabsahan informasi antara lain diperoleh dengan:
a) Menilai proses verifikasi dokumen sumber transaksi keuangan atau
transaksi BMN;
b) Menilai proses otorisasi dokumen transaksi keuangan atau transaksi
BMN.
Modul CGAE Level 2 Pusat 125

