Page 130 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 130

●     Rekonsiliasi pengelolaan BMN.

                                      Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan setiap

                                      periode  pelaporan.  Rekonsiliasi  Data  BMN  dan  Pemutakhiran  Data
                                      BMN dilakukan setelah selesainya kegiatan rekonsiliasi internal pada

                                      Kementerian/Lembaga.
                   IAI WEB VERSION
                                      Apabila  terdapat  perbedaan  nilai  BMN  antara  UAKPB/UAPPB-

                                      W/UAPPB-El/UAPB dan KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN,
                                      maka nilai BMN yang diakui adalah nilai BMN yang didasarkan pada

                                      dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengakuan nilai

                                      BMN  juga  mempertimbangkan  substansi  dan  realitas  ekonomi  atas
                                      BMN  terkait.  Perbedaan  nilai  BMN  antara  UAKPB/UAPPB-

                                      W/UAPPB-El/UAPB dan KPKNL/Kanwil DJKN/ Kantor Pusat DJKN
                                      c.q.  Direktorat  yang  menjalankan  fungsi  Penatausahaan  BMN  harus

                                      dijelaskan  dalam  lampiran  yang  merupakan  bagian  yang  tidak
                                      terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.


                           4)   Menilai proses inventarisasi BMN oleh unit akuntansi

                                Inventarisasi dilakukan untuk memastikan keberadaan aset pemerintah berupa

                                persediaan, aset tetap, dan aset lainnya. Sesuai PP 27 Tahun 2014 tentang
                                Pengelolaan BMN, inventarisasi BMN paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.

                                Untuk aset berupa persediaan dan KDP inventarisasi dilakukan setiap tahun.

                                Inventarisasi  dapat  diikuti  dengan  penilaian  BMN.  PSAP  07  tidak
                                menganjurkan  pemerintah  untuk  melakukan  revaluasi  aset  tetap  kecuali

                                terdapat kebijakan yang berlaku secara nasional.

                                Keyakinan terbatas atas keabsahan informasi antara lain diperoleh dengan:

                                a)    Menilai  proses  verifikasi  dokumen  sumber  transaksi  keuangan  atau

                                      transaksi BMN;

                                b)    Menilai  proses  otorisasi  dokumen  transaksi  keuangan  atau  transaksi

                                      BMN.



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          125
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135