Page 131 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 131

Keyakinan  terbatas  atas  pengakuan,  pengukuran,  dan  pelaporan  diperoleh
                                dengan dengan menilai penyajian akun-akun dalam LK K/L berdasarkan SAP.


                     9.  Kertas Kerja Reviu

                     Sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan reviu atas LK
                     K/L, pereviu harus menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR) untuk menjelaskan mengenai:
                   IAI WEB VERSION
                     a.    Pihak yang melakukan reviu (Aparat Pengawasan Intern atau pejabat yang ditunjuk
                           oleh   Sekretaris   Jenderal/pejabat   yang    setingkat   pada    Kementerian

                           Negara/Lembaga);

                     b.    Tingkatan  unit  akuntansi  yang  direviu  (UAKPA,  UAPPA-W,  UAPPA  –El  atau

                           UAPA);

                     c.    Aktivitas  penyelenggaraan  akuntansi  dan  komponen  LK  K/L  (LRA,  LO,  LPE,

                           Neraca, dan CaLK) yang direviu;

                     d.    Asersi yang dinilai dan  langkah-langkah reviu  yang dilaksanakan untuk  menilai

                           asersi; dan

                     e.    Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan simpulan serta komentar pereviu.


                     Untuk dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L, maka dilakukan reviu atas
                     KKR secara berjenjang menurut peran dalam Tim reviu. Penyusunan KKR dilakukan pada

                     saat pelaksanaan reviu dan harus didokumentasikan serta disimpan dengan baik, untuk
                     kepentingan penelusuran kembali hasil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L periode

                     berikutnya. Untuk setiap unit akuntansi yang direviu, simpulan dalam KKR selanjutnya
                     dituangkan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR).


                     10.  Pelaporan Reviu

                     Pelaporan reviu pada pokoknya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu,

                     prosedur  reviu  yang  dilakukan,  kesalahan  atau  kelemahan  yang  ditemui,  langkap
                     perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telab dilakukan, dan saran perbaikan

                     yang tidak atau belum dilaksanakan.






                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          126
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136