Page 131 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 131
Keyakinan terbatas atas pengakuan, pengukuran, dan pelaporan diperoleh
dengan dengan menilai penyajian akun-akun dalam LK K/L berdasarkan SAP.
9. Kertas Kerja Reviu
Sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan reviu atas LK
K/L, pereviu harus menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR) untuk menjelaskan mengenai:
IAI WEB VERSION
a. Pihak yang melakukan reviu (Aparat Pengawasan Intern atau pejabat yang ditunjuk
oleh Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian
Negara/Lembaga);
b. Tingkatan unit akuntansi yang direviu (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA –El atau
UAPA);
c. Aktivitas penyelenggaraan akuntansi dan komponen LK K/L (LRA, LO, LPE,
Neraca, dan CaLK) yang direviu;
d. Asersi yang dinilai dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan untuk menilai
asersi; dan
e. Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan simpulan serta komentar pereviu.
Untuk dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L, maka dilakukan reviu atas
KKR secara berjenjang menurut peran dalam Tim reviu. Penyusunan KKR dilakukan pada
saat pelaksanaan reviu dan harus didokumentasikan serta disimpan dengan baik, untuk
kepentingan penelusuran kembali hasil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L periode
berikutnya. Untuk setiap unit akuntansi yang direviu, simpulan dalam KKR selanjutnya
dituangkan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR).
10. Pelaporan Reviu
Pelaporan reviu pada pokoknya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu,
prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkap
perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telab dilakukan, dan saran perbaikan
yang tidak atau belum dilaksanakan.
Modul CGAE Level 2 Pusat 126

