Page 132 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 132
Pelaporan reviu dibuat pada setiap tingkatan unit akuntansi mulai dari UAKPA sampai
dengan UAPA yang disajikan dalam bentuk CHR dan IHR. Adapun pada tingkat UAPPA-
El dan UAPA dapat disusun Laporan Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari
CHR dan IHR pada seluruh unit akuntansi di bawahnya.
Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Kementerian
Negara/Lembaga untuk membuat Pernyataan Telah Direviu pada tingkat UAPA, yang
IAI WEB VERSION
antara lain menyatakan bahwa:
a. Reviu telah dilakukan atas LK K/L berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK untuk
periode yang berakhir pada tanggal pelaporan keuangan;
b. Reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga;
c. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian
manajemen Kementerian Negara/Lembaga;
d. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi,
keandalan, clan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan
pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga;
e. Ruang lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang
dilakukan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara
keseluruhan;
f. Simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum disajikan sesuai dengan SAP;
dan paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan perbaikan material
dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L yang belum
atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.
11. Tahapan Reviu
Untuk mendapatkan hasil yang memadai, reviu perlu dirancang dengan baik pada tiap
tahapan meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan reviu. Pada setiap
tahapan reviu tersebut, Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga dapat
Modul CGAE Level 2 Pusat 127

