Page 132 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 132

Pelaporan reviu dibuat pada setiap tingkatan unit akuntansi mulai dari UAKPA sampai
                     dengan UAPA yang disajikan dalam bentuk CHR dan IHR. Adapun pada tingkat UAPPA-

                     El dan UAPA dapat disusun Laporan Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari
                     CHR dan IHR pada seluruh unit akuntansi di bawahnya.


                     Hasil  pelaporan  reviu  merupakan  dasar  bagi  Aparat  Pengawasan  Intern  Kementerian
                     Negara/Lembaga untuk membuat Pernyataan Telah Direviu pada tingkat UAPA, yang
                   IAI WEB VERSION
                     antara lain menyatakan bahwa:

                     a.    Reviu telah dilakukan atas LK K/L berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK untuk

                           periode yang berakhir pada tanggal pelaporan keuangan;

                     b.    Reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian

                           Negara/Lembaga;

                     c.    Semua  informasi  yang  dimuat  dalam  laporan  keuangan  adalah  penyajian

                           manajemen Kementerian Negara/Lembaga;

                     d.    Tujuan  reviu  adalah  untuk  memberikan  keyakinan  terbatas  mengenai  akurasi,

                           keandalan, clan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan
                           pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga;


                     e.    Ruang lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang
                           dilakukan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara

                           keseluruhan;

                     f.    Simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum disajikan sesuai dengan SAP;

                           dan paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan perbaikan material
                           dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L yang belum

                           atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.

                     11.  Tahapan Reviu


                     Untuk mendapatkan hasil yang memadai, reviu perlu dirancang dengan baik pada tiap
                     tahapan  meliputi  tahapan  perencanaan,  pelaksanaan,  dan  pelaporan  reviu.  Pada  setiap

                     tahapan reviu tersebut, Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga dapat




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          127
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137