Berita IAI

Draf Eksposur Standar Etika Asurans Keberlanjutan dan Penggunaan Pekerjaan Pakar Eksternal

21 September 2026 - Kode Etik


Pada 11 September 2026 Dewan Kode Etik IAI mengesahkan Draf Eksposur Revisi Kode Etik Akuntan Indonesia terkait Standar Etika Asurans Keberlanjutan (termasuk standar independensi) dan Penggunaan Pekerjaan Pakar Eksternal. Draf Eksposur tersebut merupakan draf eksposur bersama dengan Dewan Etika Profesi IAPI dan Komite Etika IAMI.

Draf Eksposur ini merujuk pada International Ethics Standards for Sustainability Assurance (including International Independence Standards) and Other Revisions to the Code Relating to Sustainability Assurance and Reporting serta Using the Work of an External Expert yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) pada Januari 2025.

Standar Etika Asurans Keberlanjutan menetapkan standar etika, termasuk standar independensi, bagi praktisi asurans keberlanjutan. Pengaturan ini antara lain mencakup prinsip dasar etika dan kerangka kerja konseptual, benturan kepentingan, penerimaan klien dan perikatan, imbalan, bujukan, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perencanaan pajak, penggunaan pekerjaan pakar eksternal, serta ketentuan independensi dalam perikatan asurans keberlanjutan.  Sementara itu, Penggunaan Pekerjaan Pakar Eksternal mengatur penerapan prinsip dasar etika ketika akuntan atau praktisi menggunakan pekerjaan pakar eksternal. Akuntan atau praktisi perlu mengevaluasi kompetensi, kemampuan, dan objektivitas pakar eksternal serta mempertimbangkan ancaman yang mungkin timbul dari penggunaan pekerjaan tersebut.

Draf Eksposur ini diterbitkan untuk memperoleh tanggapan dari praktisi, regulator, akademisi, pengurus, anggota, dan pemangku kepentingan lainnya. Tanggapan dapat mencakup aspek pemahaman, redaksional, penerapan, tantangan penerapan, tanggal efektif, maupun tanggapan lain yang relevan.

Tanggapan dan masukan tertulis atas Draf Eksposur dapat disampaikan melalui iai-info@iaiglobal.or.id paling lambat 18 November 2026.

Lampiran: