Berita IAI

Ekonomi yang Mendekati Kebenaran

23 Juni 2016 - Siaran Pers



Di masa ketika ekonomi menjadi panglima, pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan kemampuan menyejah­te­rakan rakyatnya (welfare state) merupakan cita-cita luhur setiap bangsa di dunia. Demi mengejar sustainable development dengan welfare state sebagai tujuan akhirnya, tatakelola yang baik di semua lini dan skala ekonomi jelas menjadi sebuah keharusan.

Dalam konteks itu, akuntan memiliki kemampuan untuk merefleksikan sebuah perekonomian mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Melalui skill dan tempaan pengalaman, akuntan mampu mengungkapkan fakta dan informasi sebuah perekonomian dengan gamblang tanpa ada yang disembunyikan. Melalui integritas dipandu oleh kode etik profesi, informasi yang dihasilkannya selalu memihak kepada kebenaran dan kepentingan yang lebih besar. Kebenaran seperti itu­lah yang mampu membangun kepercayaan stakeholders perekonomian selalu berada di level tertinggi. Dengan begitu segala keputusan strategis yang akan memengaruhi setiap aspek kehidupan bernegara, bisa diambil dengan presisi dan berintegritas.

Melalui sustainable accounting practices yang berbasis pada penerapan praktik ideal akuntansi untuk mendapatkan informasi yang tepat sebagai basis pengambilan keputusan strategis, para pemimpin berintegritas bisa mendasarkan keputusannya pada informasi yang relevan dan mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Di sanalah ia terbebas dari adverse selection dan moral hazard. Hanya keputusan-keputusan seperti itu yang akan mengeskalasi perekonomian Indonesia ke posisi yang seharusnya dan membawa Indonesia ke arah kemandirian.

Namun hanya Akuntan Profesional yang telah teruji integritas dan profesionalismenya, yang mampu mengemban amanat itu. Akuntan bukanlah sebuah gelar tanpa diiringi profesionalisme, yang justru akan menjadi beban perekonomian dan menjadi penyebab rapuhnya struktur ekonomi Indonesia. Kompetensi akuntan adalah syarat mutlak bagi upaya mencapai kemandirian ekonomi.

Saat ini adalah waktu yang tepat bagi Indonesia menjadi bangsa mandiri, karena negeri ini memiliki modal lebih dari cukup untuk mencapai itu semua. Dengan meminimalkan kesalahan, mengatasi berba­gai kelemahan, meng­optimalkan kekuatan dan sumber­daya, memanfaatkan setiap competitive dan comparative advantage, Indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat dan mandiri.

Pada aspek ini, Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, bisa dipandang sebagai bagian dari upaya mengejar kemandirian pembiayaan pembangun­an. Di sisi lain, Undang-Undang Penanganan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan, merupakan bagian dari upaya menangani krisis sehingga pertumbuhan ekonomi tidak kembali ke titik minus. Krisis yang selalu datang secara periodik, harus diputus mata rantainya karena ia merupakan musuh laten dari sustainable development.

Kedua regulasi tersebut belumlah cukup. Indonesia membutuhkan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (UUPK) yang akan memastikan perekonomian dan dunia bisnis dikelola melalui pendekatan terbaik. Regulasi yang mengharuskan setiap entitas dan proses bisnis yang memengaruhi perekonomian di level yang lebih luas, ditangani oleh para profesional yang kompeten dan berintegritas. Serta regulasi-regulasi lain yang akan memperkuat dan mengakselerasi pembangunan menuju tujuan akhirnya. Namun setidaknya bagian-bagian dari puzzle itu mulai dilengkapi satu persatu. *

(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi April – Juni 2016)

CA, Tentukan Kesuksesanmu!