Navigate to:
23 Juni 2016 - Siaran Pers
Di masa ketika ekonomi menjadi
panglima, pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan kemampuan
menyejahÂteÂrakan rakyatnya (welfare state) merupakan cita-cita luhur setiap
bangsa di dunia. Demi mengejar sustainable development dengan welfare state
sebagai tujuan akhirnya, tatakelola yang baik di semua lini dan skala ekonomi
jelas menjadi sebuah keharusan.
Dalam konteks itu, akuntan memiliki
kemampuan untuk merefleksikan sebuah perekonomian mendekati kebenaran yang
sesungguhnya. Melalui skill dan tempaan pengalaman, akuntan mampu mengungkapkan
fakta dan informasi sebuah perekonomian dengan gamblang tanpa ada yang
disembunyikan. Melalui integritas dipandu oleh kode etik profesi, informasi
yang dihasilkannya selalu memihak kepada kebenaran dan kepentingan yang lebih
besar. Kebenaran seperti ituÂlah yang mampu membangun kepercayaan stakeholders
perekonomian selalu berada di level tertinggi. Dengan begitu segala keputusan
strategis yang akan memengaruhi setiap aspek kehidupan bernegara, bisa diambil
dengan presisi dan berintegritas.
Melalui sustainable accounting
practices yang berbasis pada penerapan praktik ideal akuntansi untuk
mendapatkan informasi yang tepat sebagai basis pengambilan keputusan strategis,
para pemimpin berintegritas bisa mendasarkan keputusannya pada informasi yang
relevan dan mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Di sanalah ia terbebas dari
adverse selection dan moral hazard. Hanya keputusan-keputusan seperti itu yang
akan mengeskalasi perekonomian Indonesia ke posisi yang seharusnya dan membawa
Indonesia ke arah kemandirian.
Namun hanya Akuntan Profesional yang
telah teruji integritas dan profesionalismenya, yang mampu mengemban amanat
itu. Akuntan bukanlah sebuah gelar tanpa diiringi profesionalisme, yang justru
akan menjadi beban perekonomian dan menjadi penyebab rapuhnya struktur ekonomi
Indonesia. Kompetensi akuntan adalah syarat mutlak bagi upaya mencapai
kemandirian ekonomi.
Saat ini adalah waktu yang tepat bagi
Indonesia menjadi bangsa mandiri, karena negeri ini memiliki modal lebih dari
cukup untuk mencapai itu semua. Dengan meminimalkan kesalahan, mengatasi berbaÂgai
kelemahan, mengÂoptimalkan kekuatan dan sumberÂdaya, memanfaatkan setiap
competitive dan comparative advantage, Indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat
dan mandiri.
Pada aspek ini, Undang-Undang Tax
Amnesty atau Pengampunan Pajak, bisa dipandang sebagai bagian dari upaya
mengejar kemandirian pembiayaan pembangunÂan. Di sisi lain, Undang-Undang
Penanganan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan, merupakan bagian dari upaya
menangani krisis sehingga pertumbuhan ekonomi tidak kembali ke titik minus.
Krisis yang selalu datang secara periodik, harus diputus mata rantainya karena
ia merupakan musuh laten dari sustainable development.
Kedua regulasi tersebut belumlah
cukup. Indonesia membutuhkan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (UUPK) yang akan
memastikan perekonomian dan dunia bisnis dikelola melalui pendekatan terbaik.
Regulasi yang mengharuskan setiap entitas dan proses bisnis yang memengaruhi
perekonomian di level yang lebih luas, ditangani oleh para profesional yang
kompeten dan berintegritas. Serta regulasi-regulasi lain yang akan memperkuat
dan mengakselerasi pembangunan menuju tujuan akhirnya. Namun setidaknya
bagian-bagian dari puzzle itu mulai dilengkapi satu persatu. *
(Tulisan ini telah terbit di Majalah
Akuntan Indonesia Edisi April – Juni 2016)
CA, Tentukan Kesuksesanmu!