Navigate to:
12 Februari 2019 - Siaran Pers
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2014 yang diganti dengan PMK 216/2017 tentang Akuntan Beregister, kini telah tumbuh 451 Kantor Jasa Akuntan (KJA) dengan sebaran mencapai seluruh wilayah Indonesia. Dalam empat tahun ke depan, diperkirakan akan tumbuh sekitar 1.000 KJA yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di level regional. Berdasarkan regulasi, KJA bisa memberikan jasa-jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit). Melalui KJA, solusi keuangan dan literasi akuntansi bisa dioptimalkan untuk mengakomodir semakin tingginya kebutuhan UMKM dan perusahaan startup untuk memperoleh predikat bankable.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Prof. Mardiasmo mengatakan, KJA memiliki tanggungjawab besar terlibat dalam pemerataan akses ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Prof. Mardiasmo dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema KJA sebagai Ujung Tombak Profesi Akuntan: Menguasai Perubahan Menyiapkan Masa Depan di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (12/2). PPL bagi Akuntan ini diselenggarakan IAI bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan dan menjaga profesionalisme para Akuntan Berpraktik pengelola KJA.
Prof. Mardiasmo mengatakan, IAI sebagai organisasi profesi bertanggungjawab untuk menjaga mutu dan kualitas pekerjaan akuntan, termasuk akuntan yang beraktivitas di KJA. Roadmap KJA yang telah disusun Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI periode 2018-2022, merupakan bentuk tanggungjawab profesi untuk meningkatkan kualitas, promosi, dan inklusivitas KJA dalam perekonomian nasional. IAI juga bertanggungjawab meningkatkan kualitas Akuntan Berpraktik yang mengelola KJA dengan mengakomodir perkembangan teknologi dan disrupsi bisnis. IAI berperan meningkatkan daya saing KJA melalui promosi dan audiensi dengan para pengguna jasa akuntan. Tidak kalah penting, IAI terus berupaya meningkatkan peran inklusif KJA dalam meningkatkan efektivitas perekonomian.
“Profesi akuntan pada hakikatnya adalah profesi yang dinamis dan sangat terkait dengan dinamika ekonomi yang terjadi dewasa ini. Karena itu, seluruh anggota KAKJA IAI harus secara terus-menerus mengembangkan diri, agar bisa semakin optimal memberikan sumbangsih bagi perekonomian Indonesia. Peningkatan kualitas, promosi, dan peran inklusif KJA itu, salah satunya dilakukan melalui pembekalan secara berkala bagi para pengelola KJA,†jelas Wakil Menteri Keuangan RI itu.
Prof. Mardiasmo menambahkan, dalam pembukaan Kongres XIII pada Desember 2018 di Istana Negara, Presiden RI telah memberi arahan agar IAI bisa menjadi penerang jalan dalam rangka mewujudkan prosperous society di Indonesia. Harapan presiden ini menjadi tantangan bagi profesi akuntan, agar selalu bisa mengurai complexity menjadi clarity, dengan mensinergikan akuntabilitas, efisiensi, orientasi hasil, dan kecepatan. Apalagi fondasi kokoh IAI dibangun di atas nilai-nilai Integritas; Profesionalisme; Sinergi; Inovatif, dan Kepentingan publik.
Menurut Prof. Mardiasmo, kontribusi optimal IAI dalam dinamika nasional akan diimplementasikan melalui program Prakarsa 6.1, yang merupakan program strategis DPN IAI periode 2018-2022 untuk Menguasai Perubahan, Menyiapkan Masa Depan. Dalam Prakarsa 6.1 ini terdapat Roadmap KJA yang menjadi kerangka kerja IAI untuk mengembangkan KJA di Indonesia.
Para Akuntan Berpraktik pengelola KJA, diwajibkan untuk menjalankan Kode Etik dan Standar Profesi Jasa Akuntan, memahami Standar Akuntansi Keuangan (SAK), memahami regulasi, serta menguasai berbagai kompetensi teknis lain. Akuntan Berpraktik juga harus membekali diri dengan kemampuan branding, leadership, hingga komunikasi. “Hal ini tidak lain adalah menjaga agar jasa yang diberikan terstandarisasi dengan baik, sekaligus untuk melindungi publik sebagai pengguna. Dengan demikian, KJA betul-betul bisa menjadi ujung tombak profesi ini dalam literasi akuntansi dan mendukung perekonomian nasional,†pungkasnya.
Informasi tentang Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Kantor Jasa Akuntan (KJA) bisa mengunjungi www.iaiglobal.or.id atau telepon ke 021 31904232 ext. 626.