Navigate to:
03 Januari 2025 - SAK Update
Pada 18 Desember 2024 DSAS IAI mengesahkan Draf Eksposur PSAK 414 tentang Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat (DE PSAK 414). PSAK tersebut mengatur akuntansi penurunan nilai atas aset keuangan syariah bagi entitas yang menerapkan SAK EP.
DE PSAK 414 akan melengkapi PSAK 413 tentang Penurunan Nilai yang telah diterbitkan sebelumnya oleh DSAS IAI yang dirancang bagi entitas yang menerapkan SAK Indonesia. DE PSAK 414 menggunakan konsep kejadian kerugian (incurred loss) sama seperti konsep penurunan nilai dalam SAK EP. Beberapa entitas keuangan yang menerapkan SAK EP, seperti bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS), memiliki jumlah aset keuangan syariah yang dominan terhadap jumlah aset.
Penerbitan DE PSAK 414 dimaksudkan untuk meminta tanggapan dari para pemangku kepentingan atas pengaturan dalam DE PSAK 414 tersebut. Tanggapan tertulis atas DE PSAK 414 diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 28 Februari 2025.
Tanggapan dikirimkan ke:
Dewan Standar Akuntansi Syariah
Ikatan Akuntan Indonesia
Email: dsas@iaiglobal.or.id dan iai-info@iaiglobal.or.id
Lampiran: