Navigate to:
10 Juli 2019 - SAK Update - Amandemen
Pada tanggal 26 Juni 2019 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan Amendemen PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan dan Amendemen PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material.
Amendemen PSAK 1 dan PSAK 25 tentang Definisi Material masing-masing diadopsi dari Amendemen IAS 1 Presentation of Financial Statements dan Amendemen IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors. Amendemen PSAK 1 dan PSAK 25 mengklarifikasi definisi material dengan tujuan untuk menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka konseptual dan beberapa PSAK yang relevan. Selain itu Amendemen tersebut juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait definisi material dalam konteks mengurangi over disclosure karena perubahan ambang batas (thresholds) dari definisi material tersebut. Secara garis besar, Amendemen PSAK 1 dan Amendemen PSAK 25:
Amendemen PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan tentang Definisi Material dan Amendemen PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material ditetapkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.
Anggota aktif IAI dapat mengakses Amendemen PSAK 1 dan PSAK 25 di sini