Navigate to:
12 Oktober 2020 - SAK - Pengesahan ED
Pada 2 Oktober 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur [Draf] Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan. [Draf] Amendemen PSAK 16 ini diadopsi dari Amendemen IAS 16 Property, Plant and Equipment – Proceeds before Intended Use.
Secara umum, [Draf] Amendemen PSAK 16 tersebut:
[Draf] Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan diusulkan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan amendemen tersebut untuk periode yang lebih awal, maka fakta tersebut diungkapkan.
Entitas menerapkan [Draf] Amendemen PSAK 16 tersebut secara retrospektif, tetapi hanya untuk aset tetap yang dibawa ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dalam laporan keuangan di mana entitas pertama kali menerapkan amendemen tersebut. Entitas mengakui dampak kumulatif dari penerapan awal amendemen tersebut sebagai penyesuaian atas saldo laba awal (atau komponen lain dari ekuitas, yang sesuai) pada awal dari periode sajian paling awal.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas [Draf] Amendemen PSAK 16 kepada DSAK IAI paling lambat diterima pada tanggal 29 Januari 2021 baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id. File [Draf] Amendemen PSAK 16 dapat diunduh di bawah ini.
DRAF EKSPOSUR AMENDEMEN PSAK 16_OKT 2020.pdf