Navigate to:
20 Januari 2019 - Siaran Pers
(Jakarta, 18 Januari 2019) - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) menetapkan perpanjangan masa jabatan ketua empat kompartemen IAI, yaitu Kompartemen Kantor Jasa Akuntan (KA KJA), Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd), Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) dan Kompartemen Akuntan Syariah (KASy). Keputusan ini sesuai dengan hasil Kongres XIII IAI yang telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI tahun 2018 yang menetapkan perubahan masa jabatan Pengurus Kompartemen IAI menjadi 4 (empat) tahun.
Masa jabatan Ketua KA KJA IAI yang telah ditetapkan sejak tahun 2017, diperpanjang selama 2 (dua) tahun hingga 2021. Perpanjangan itu dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan program kerja KA KJA IAI periode 2017-2019, dan untuk melaksanakan Prakarsa 6.1 sebagai program umum DPN IAI yang salah satunya memuat adanya roadmap KJA. Ketua KA KJA IAI bertanggungjawab memimpin kompartemen KA KJA untuk menjalankan program IAI berdasarkan bidang kerja Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan KJA, dalam rangka meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional, dan fungsi ilmiahnya.
Sementara masa jabatan ketua KAPd IAI diperpanjang selama 4 (empat) tahun hingga 2022, dan KAPj diperpanjang 4 (empat) tahun hingga 2022. Kedua kompartemen ini baru saja melaksanakan Rapat Anggota, masing-masing pada September dan Agustus 2018. Selanjutnya masa jabatan Ketua KASy IAI juga diperpanjang hingga tahun 2021.
Perpanjangan masa jabatan ketua kompartemen IAI ini adalah bagian dari upaya DPN dalam rangka menjalankan Prakarsa 6.1, sehingga DPN perlu memperkuat dan melengkapi susunan pengurus seluruh IAI Wilayah, Kompartemen, dan Badan-Badan. Prakarsa 6.1 merupakan program strategis DPN IAI periode 2018-2022 untuk Menguasai Perubahan, Menyiapkan Masa Depan. Program ini telah disetujui dalam Kongres XIII IAI dan akan menjadi pedoman bagi pengurus IAI dalam memberikan kontribusinya untuk mencapai tujuan kepuasan stakeholders dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui perpanjangan ini, kepemimpinan Tia Adityasih sebagai Ketua KA KJA IAI periode 2017-2019 diubah masa jabatannya menjadi periode 2017-2021. Selanjutnya masa jabatan Ketua KAPd IAI, Prof. Dian Agustia diubah menjadi 2018-2022, dan masa jabatan Ketua KAPj IAI, Prof. PM. John L. Hutagaol diubah menjadi 2018-2022. Sementara masa jabatan Ketua KASy IAI, M. Yusuf Wibisana diubah menjadi 2017-2021.
Informasi lebih lanjut tentang IAI dan kompartemen IAI, hubungi (021) 31904232 ext 626 atau kunjungi www.iaiglobal.or.id