Navigate to:
26 Juli 2023 - Siaran Pers
(Jakarta, 25/07) – Pandemi Covid-19 dan perubahan iklim merupakan dua shock penting yang perlu diantisipasi dan direspon dengan baik oleh profesi keuangan. Profesi keuangan harus selalu berada tiga langkah lebih maju dalam memahami dan mengantisipasi berbagai tantangan dan perubahan yang terjadi dalam lingkungan ekonomi. Perubahan tren dunia, termasuk teknologi, geopoliti, serta inflasi dapat mengubah risiko ekonomi dan mempengaruhi peranan profesi keuangan. Karena itu, profesi keuangan harus selalu siap dan beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Pesan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat. Profesi Keuangan Expo merupakan acara yang diinisiasi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, bekerja sama dengan 13 asosiasi profesi di bawah pembinaan Kemenkeu, termasuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Menkeu mengatakan, profesi keuangan Indonesia harus siap mengawal perekonomian yang semakin sophisticated. Mengawal berarti bukan menjadi fasilitator kejahatan atau ketidak kompetenan, tetapi menyusun risiko dengan cermat, menyampaikan informasi dengan akurat dan kredibel, serta menjunjung tinggi integritas profesinya.
Menurut Sri Mulyani, belajar dari krisis keuangan yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mulai dari krisis moneter tahun 1998, krisis keuangan tahun 2008, hingga krisis akibat pandemi Covid-19 yang baru saja usai, profesi keuangan memainkan peran yang sangat penting dalam mengantisipasi dan mengatasi dampak krisis. Para profesional dan generasi muda perlu memahami dan mempelajari mengapa keuangan dapat menjadi sumber krisis dan mengapa keuangan memiliki konsekuensi penting dalam sebuah perekonomian.
“Karena itu, profesi keuangan harus bisa menjaga tingkat kepercayaan publik, menjaga independensi dan integritas profesional, serta selalu menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Dalam acara itu, Menkeu menekankan pentingnya peran para profesional keuangan dalam menghadapi tantangan akibat perubahan iklim. Dia mengajak para profesional keuangan untuk tiga langkah lebih maju dalam memahami dan mengantisipasi risiko yang terkait dengan perubahan iklim. Para profesional keuangan diharapkan untuk lebih mendalam dalam menjelaskan sifat risiko terkait dengan perubahan iklim kepada pembuat kebijakan di berbagai sektor, termasuk korporasi, sektor keuangan, bank, asuransi, pensiun, pasar modal, dan pemerintah. Dengan pemahaman yang kuat tentang sifat risiko ini, kebijakan yang lebih tepat dan efektif dapat dibuat untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.
“Para profesional keuangan harus mampu melakukan penilaian risiko dengan cermat,” ujar Menkeu. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi potensi risiko dan konsekuensi dari perubahan iklim, seperti fluktuasi nilai aset yang mungkin mengalami penurunan atau kenaikan, kerugian materi, atau dampak pada manusia dan masyarakat.
Tidak kalah penting, Menteri Keuangan menyatakan bahwa ketidaksiapan dalam menghadapi perubahan iklim akan berakibat buruk, seperti penurunan nilai aset, kerusakan, dan bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, para profesional keuangan harus selalu berada tiga langkah di depan dalam memahami dinamika dunia, termasuk risiko digital dan geopolitik.
Menkeu menegaskan kembali pentingnya peran para profesional keuangan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks dan serius. Dengan memahami dan mengantisipasi risiko yang terkait dengan perubahan iklim, mereka dapat berperan aktif dalam menyusun strategi dan kebijakan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, sekaligus menerapkan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi aset dan kepentingan para pihak terkait.
Profesi sebagai Trusted Professional
Sejalan dengan hal tersebut, IAI sebagai asosiasi yang menaungi akuntan profesional di seluruh Indonesia, selalu mendukung setiap upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola dalam perekonomian. Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana menegaskan, di tengah berbagai tantangan, profesi akuntan akan selalu berada pada khittahnya sebagai penjaga integritas perekonomian, melalui tugas dan fungsi keprofesian yang dijalankannya.
“Dalam profesi kita, integritas dan profesionalisme adalah mahkota. Karena itu profesi akan selalu menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya melalui penegakan etika dan standar profesi. Dalam kapasitas sebagai standard setter, IAI menerbitkan standar profesi dan kode etik yang akan menjadi acuan bagi anggotanya dalam menjalankan praktik profesionalnya,” jelas Ardan. IAI juga akan terus menjaga dan meningkatkan profesionalisme anggotanya, melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan sertifikasi khusus lainnya yang diterbitnya sesuai tuntutan kapabilitas di berbagai bidang kerja seorang akuntan. “Karena itulah profesi akuntan akan selalu menjadi trusted professional dalam dinamika ekonomi,” pungkasnya.
Terkait antisipasi perubahan iklim, profesi akuntan telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan adanya mitigasi risiko yang tepat dari ancaman global itu. Pada Presidensi G20 tahun 2022, IAI menjadi anggota B20 Task Force Integrity & Compliance dan memberikan masukan yang mendorong keberadaan sustainability reporting untuk mendukung Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai bentuk upaya menangani perubahan iklim. Hingga saat ini IAI terus aktif memberikan rekomendasi terkait ESG tersebut pada B20 Task Force di Presidensi G20 India tahun 2023. IAI juga saat ini sedang mempersiapkan pembentukan Dewan Standar Keberlanjutan sebagai amanah Kongres IAI akhir Desember tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu kembali menekankan pentingnya peran profesi keuangan dalam mengawal integritas perekonomian. Dalam lingkungan di mana informasi tidak selalu simetris dan mungkin terjadi perbedaan pemahaman tentang risiko, penting bagi para profesional keuangan untuk bertindak sesuai dengan prinsip etika dan integritas. Sebagai perantara, tanggung jawab profesi adalah untuk menyediakan informasi yang akurat, kredibel, dan jujur kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Hal ini berlaku dalam berbagai konteks, seperti laporan keuangan, transaksi asuransi, pelelangan, kepabeanan, hingga penawaran umum saham (IPO).
“Dengan memberikan informasi yang tepat, perantara membantu memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang risiko, nilai, dan sifat transaksi yang mereka lakukan. Transaksi yang didasarkan pada informasi yang akurat dan kredibel dapat mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan kedua belah pihak untuk membuat keputusan yang tepat,” jelas Menkeu. “Dalam lingkungan bisnis, kepercayaan dan integritas dalam menyajikan informasi sangat penting. Transaksi yang didasarkan pada informasi yang benar dan dapat dipercaya, akan menimbulkan trust di antara pihak-pihak yang terlibat dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan transparan,” pungkas Menkeu.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id