Berita IAI

Regular Tax Discussion: Kupas Tuntas Kebijakan Penurunan Tarif PPh UMKM dan Terbitnya SAK EMKM: Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak dan Akuntabilitas Bisnis

15 Agustus 2018 - Siaran Pers


Pemerintah telah menurunkan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen mulai Juli 2018. PPh final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omset tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Sejalan dengan itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM). SAK ini dirancang sebagai standar akuntansi yang sederhana yang dapat digunakan untuk entitas mikro, kecil, dan menengah, sehingga UMKM dapat menyusun laporan keuangan untuk tujuan akuntabilitas dan pengambilan keputusan. Laporan keuangan tersebut juga dapat digunakan untuk memperoleh pendanaan dari pihak lain, serta lampiran pelaporan pajak.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo mengatakan, dua hal di atas adalah faktor penting yang bisa berjalan beriringan, untuk membangun perekonomian Indonesia berbasis sektor UMKM. Hal itu dikatakan Prof. Mardiasmo dalam Regular Tax Discussion bertema: “Kupas Tuntas Kebijakan Penurunan Tarif PPh UMKM dan Terbitnya SAK EMKM: Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak dan Akuntabilitas Bisnis,” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, 14 Agustus.

“Saya yakin, revisi tarif pajak UKMK dan hadirnya SAK EMKM di tengah-tengah kita, akan mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. Pada gilirannya, pertumbuhan sektor UMKM secara masif akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara kualitas dan kuantitas, karena UMKM yang kuat terbukti mampu menahan ekonomi dari guncangan krisis, sekaligus mampu me-leverage pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ujar Mardiasmo, yang juga Wakil Menteri Keuangan RI.

Senada dengan Prof. Mardiasmo, Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Prof. John Hutagaol setuju jika UMKM merupakan sektor penting untuk dikembangkan karena jumlahnya hampir 60 juta unit di seluruh Indonesia. Sektor ini selain berfungsi sebagai penahan krisis ekonomi, juga bisa mendukung pencapaian pendapatan perpajakan nasional.

Regular Tax Discussion IAI KAPj hari ini menampilkan narasumber Hestu Yoga Saksama (Direktur P2 Humas DJP), Djohan Pinnarwan (Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI), dan Haryo Tienmar (Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat).

Pada kesempatan itu, Hestu Yoga Saksama dalam paparannya menyebutkan, pembayaran PPh UMKM pada 2017 berkontribusi sebesar 2,2 terhadap total penerimaan PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi. Meskipun kontribusinya kecil, penerimaan PPh UMKM menunjukkan tren peningkatan pada periode 2013-2017. Pembayaran wajib pajak orang pribadi juga menunjukkan tren pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan pembayaran oleh wajib pajak badan.

Rapat Anggota IAI KAPj

Rapat Anggota IAI KAPj yang berlangsung pada Selasa, 14 Agustus, secara aklamasi kembali memilih Prof. John Hutagaol sebagai Ketua IAI KAPj periode 2018-2020. IAI KAPj periode 2016-2018 dibawah komando Prof. John dianggap berhasil menjalankan program-programnya dengan baik dan semakin berkontribusi bagi pengembangan profesi akuntan Indonesia, serta peningkatan peran akuntan di sektor perpajakan. Pasca terpilih, Prof. John segera melakukan konsolidasi dan berjanji akan semakin meningkatkan aktivitas profesi akuntansi dalam dinamika perpajakan Indonesia.


Informasi tentang IAI dan Regular Tax Discussion, kunjungi www.iaiglolbal.or.id atau telpon ke 021 31904232 ext. 624