Navigate to:
19 Juni 2017 - Siaran Pers
Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menerima permintaan
untuk mengklarifikasi ISAK 31 Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13:
Properti Investasi paragraf 06 yang memberikan interpretasi tentang
karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan, yaitu
dengan mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset
yang dimaksud. Pertanyaan yang disampaikan adalah apakah perlakuan akuntansi
atas menara telekomunikasi yang menggunakan shelter
berbeda dengan menara telekomunikasi yang tidak menggunakan shelter. Pada umumnya menara telekomunikasi
terdiri atas beberapa komponen yang masing-masing dapat diidentifikasi
karakteristik fisiknya seperti rangkaian pipa besi, kabel, shelter, dan peralatan telekomunikasi. Shelter adalah tempat untuk menyimpan perangkat telekomunikasi. Namun,
seiring dengan perkembangan teknologi, tidak semua menara telekomunikasi mensyaratkan
adanya shelter.
DSAK IAI
menerbitkan ISAK 31 untuk menjawab pertanyaan dari pemangku kepentingan di
Indonesia, yaitu apakah menara telekomunikasi, dapat memenuhi kriteria definisi
properti investasi sebagaimana diatur dalam PSAK 13: Properti Investasi.
ISAK 31
memberikan interpretasi bahwa PSAK 13 tidak dapat diterapkan untuk aset,
seperti menara telekomunikasi, yang tidak memiliki karakteristik fisik yang
umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan seperti adanya dinding, lantai, dan
atap yang melekat pada aset yang dimaksud karena struktur tersebut tidak
memenuhi definisi properti investasi sebagaimana diatur dalam PSAK 13.
DSAK IAI menegaskan bahwa perlakuan akuntansi menara telekomunikasi yang memiliki shelter tidaklah berbeda dari perlakuan
akuntansi untuk menara telekomunikasi yang tidak memiliki shelter, yaitu mengacu pada PSAK 16: Aset Tetap. Hal ini didasarkan pada dua hal yaitu, pertama shelter merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari menara telekomunikasi sehingga perlakuan akuntansinya pun
tidak bisa dipisahkan, dan kedua bahwa shelter
merupakan bagian yang tidak signifikan dari kesuluruhan struktur menara
telekomunikasi sehingga struktur tersebut secara keseluruhan tidak dapat
diperlakukan sebagai properti investasi, tetapi diperlakukan sebagai aset
tetap.