Berita IAI

SIARAN PERS - MATERI EDUKASI ISAK 31: INTERPRETASI ATAS RUANG LINGKUP PSAK 13: PROPERTI INVESTASI

19 Juni 2017 - Siaran Pers


Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menerima permintaan untuk mengklarifikasi ISAK 31 Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi paragraf 06 yang memberikan interpretasi tentang karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan, yaitu dengan mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset yang dimaksud. Pertanyaan yang disampaikan adalah apakah perlakuan akuntansi atas menara telekomunikasi yang menggunakan shelter berbeda dengan menara telekomunikasi yang tidak menggunakan shelter. Pada umumnya menara telekomunikasi terdiri atas beberapa komponen yang masing-masing dapat diidentifikasi karakteristik fisiknya seperti rangkaian pipa besi, kabel, shelter, dan peralatan telekomunikasi. Shelter adalah tempat untuk menyimpan perangkat telekomunikasi. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, tidak semua menara telekomunikasi mensyaratkan adanya shelter.

DSAK IAI menerbitkan ISAK 31 untuk menjawab pertanyaan dari pemangku kepentingan di Indonesia, yaitu apakah menara telekomunikasi, dapat memenuhi kriteria definisi properti investasi sebagaimana diatur dalam PSAK 13: Properti Investasi.

ISAK 31 memberikan interpretasi bahwa PSAK 13 tidak dapat diterapkan untuk aset, seperti menara telekomunikasi, yang tidak memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan seperti adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset yang dimaksud karena struktur tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi sebagaimana diatur dalam PSAK 13.

DSAK IAI menegaskan bahwa perlakuan akuntansi menara telekomunikasi yang memiliki shelter tidaklah berbeda dari perlakuan akuntansi untuk menara telekomunikasi yang tidak memiliki shelter, yaitu mengacu pada PSAK 16: Aset Tetap. Hal ini didasarkan pada dua hal yaitu, pertama shelter merupakan bagian yang tak terpisahkan dari menara telekomunikasi sehingga perlakuan akuntansinya pun tidak bisa dipisahkan, dan kedua bahwa shelter merupakan bagian yang tidak signifikan dari kesuluruhan struktur menara telekomunikasi sehingga struktur tersebut secara keseluruhan tidak dapat diperlakukan sebagai properti investasi, tetapi diperlakukan sebagai aset tetap.