Navigate to:
29 Juli 2024 - Publikasi Non SAK
Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA) adalah suatu kerangka persyaratan dan ketentuan dalam pelaksanaan jasa profesional nonasurans seorang akuntan melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA).
SPJA mulai diterbitkan sejak tahun 2017 dengan mengacu pada standar profesi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) of the International Federation of Accountants (IFAC). Dalam proses pengadopsiannya, standar perikatan asurans yang diadopsi dari IAASB – IFAC disesuaikan dengan konteks KJA yang hanya diizinkan melakukan perikatan nonasurans. Saat ini DSPJA IAI telah menerbitkan 8 (delapan) SPJ yang terdiri atas:
Selain SPJA, DSPJA IAI juga menerbitkan Materi Edukasi. Dimana Materi Edukasi (ME) merupakan penjelasan dalam menerapkan ketentuan satu atau lebih dari SPJ. Materi Edukasi ini bukan merupakan bagian dari SPJA dan tidak menggantikan ketentuan dalam SPJ terkait. Materi Edukasi yang sudah diterbitkan adalah:
Diharapkan melalui SPJ dan ME ini, kualitas jasa yang diberikan akuntan dalam KJA meningkat dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan secara umum. SPJA 2024 dan Materi edukasi dapat dibaca pada SAK online dengan link : sak.iaiglobal.or.id
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id