PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pemberhentian keanggotaan dapat terjadi jika:
Sanksi Tidak Membayar Iuran Anggota dan Tidak Memenuhi Kewajiban PPL
| Membayar Iuran | Pemenuhan SKP | Sanksi | Penghapusan Sanksi |
| <= 1 tahun | <= 2 tahun | Peringatan tertulis | Dalam hal kewajiban telah dipenuhi |
| 1 >= 2 tahun | 3 >= 4 tahun | Pembekuan Sementara | Apabila telah memenuhi seluruh kewajibannya |
| >2 tahun | >4 tahun | Pemberhentian tetap dan pembatalan sertifikat CA atau sertifikat IAI Lainnya | a. Mengajukan sebagai anggota IAI, dan pengaktifan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya paling lama 2 (dua) tahun sejak dikenai sanksi Pembekuan Tetap |
Anggota yang dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666
