Sertifikat CA

CHARTERED ACCOUNTANT (CA)

  1. Chartered Accountant adalah sebutan yang diberikan kepada Anggota Utama yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai akuntan profesional.
  2. CA dibuktikan dengan sertifikat CA.


LEGALISIR SERTIFIKAT CA

Legalisir CA tidak dikenakan biaya. Untuk legalisiri CA yang dikirimkan dikenakan biaya kirim sebesar Rp 25.000,00 untuk Pulau Jawa & Rp 50.000,00 untuk di luar Pulau Jawa


SERTIFIKAT CA HILANG ATAU DICURI

Segera laporkan kehilangan atau tercuri sertifikat Anda dengan menghubungi IAI melalui email keanggotaan@iaiglobal.or.id. Penggantian sertifikat CA yang hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar Rp 150.000,00 (seratus ribu rupiah) dan dikenakan biaya pengiriman untuk kartu yang dikirim (Rp 25.000,00 untuk Pulau Jawa & Rp 50.000,00 untuk di luar Pulau Jawa).

Formulir Permohonan Cetak Kembali

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666