Syarat Pengajuan Akuntan Berpraktik

  • Permohonan diajukan ke PPPK Kemenkeu RI

  • Waktu pengurusan 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

  • Syarat

Syarat Dokumen/Berkas
memiliki piagam Akuntan Beregister; Piagam RNA
memiliki sertifikat akuntan profesional yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; Sertifikat CA
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia; KTP
tidak berada dalam pengampuan; Surat Pernyataan tidak berada dalam pengampunan
berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan verifikasi Asosiasi Profesi Akuntan dan mengikuti pre-application training calon akuntan berpraktik; Surat keterangan pengalaman praktik yang telah diverifikasi oleh IAI

Syarat mendapatkan surat dapat diakses di sini

tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Berpraktik;
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan; dan Kartu Anggota
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. surat keterangan bermeterai cukup yang menyatakan tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666