Tentang Kode Etik

TENTANG KODE ETIK

Pendahuluan

Etika adalah salah satu unsur utama dari profesi yang menjadi landasan bagi setiap akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Etika menjadi tools yang sangat penting sebagai sarana kontrol sosial untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, serta melindung masyarakat dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan keahlian. Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, menerbitkan kode etik yang berlaku dan mengikat bagi seluruh Anggota IAI. Kewajiban setiap Anggota IAI atas kepatuhan terhadap kode etik juga tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) IAI.

Sejarah Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode Etik Akuntan Indonesia (KEAI) merupakan adopsi penuh atas Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC). KEAI akan selalu dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan dan perubahan yang diterjadi di IESBA – IFAC. Proses pemutakhiran tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh IAI sebagai konsekuensi atas keanggotannya dalam IFAC yaitu kepatuhan terhadap Statements of Membership of Obligation (SMO).

Komite Etika IAI pada tahun 2016 menerbitkan kode etik secara independen dengan nama Kode Etik Akuntan Profesional yang mengadopsi Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountant 2016 edition (IESBA-IFAC). Kode Etik Akuntan Profesional mengadopsi  Bagian A Prinsip Dasar Etika, dan Bagian C Akuntan Profesional di Bisnis, sedangkan Bagian B Akuntan Profesional di Praktik Publik tidak diadopsi. Di tahun 2019, ketiga asosiasi profesi (IAI, Institut Akuntan Publik Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia) bersinergi bersama dengan dukungan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dalam proses penyusunan Kode Etik yang mengadopsi Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountans 2018 edition yang dikeluarkan oleh International Ethics Standars Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC) yang kemudian berubah nama menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia. Kemudian di tahun 2021, ketiga asosisiasi melakukan revisi atas Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut yang mencakup Revision to the Code Promote the Role and Mindset Expected of Professional Accountants yang diterbitkan oleh IESBA pada Oktober 2020, tambahan pengaturan tentang hubungan yang berlangsung lama antara personil dengan klien audit.

Dengan adanya Kode Etik Akuntan Indonesia dari tiga asosiasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, serta meningkatkan kontribusi akuntan bagi kepentingan masyarakat, negara, dan peningkatan perekonomian bangsa.