Kewajiban PPL

1. Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia wajib memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL. 

2. Kegiatan PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, atau pihak lain yang diakui IAI. 

3. Kegiatan PPL seperti

  • Pelatihan, kursus, lokakarya, workshop, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi atau simposium;
  • Program pascasarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  • Program belajar jarak jauh yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  • Penulisan artikel, majalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi akuntan dan dipublikasikan;
  • Riset profesional atau studi terhadap bidangbidang yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  • Menjadi anggota Dewan/Komite Teknis IAI atau organisasi profesi lainnya yang diakui IAI yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis yang relevan dengan kompetensi akuntan;

4. Jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) yang wajib diikuti oleh Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia paling sedikit berjumlah 120 (seratus dua puluh) SKP dalam periode 3 (tiga) tahun.

5. Dalam memenuhi kewajibannya, Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP dalam 1 (satu) tahun. 

6. Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada IAI pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.