PSAK Umum

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 103: AKUNTANSI SALAM

 

SEJARAH

PSAK 103: Akuntansi Salam (PSAK 103) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 103 mengalami perubahan pada 06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan  PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.

 

IKHTISAR RINGKAS

Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam. Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Akuntansi untuk Pembeli

Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.

Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:

a.     besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;

b.    jenis dan kuantitas barang pesanan; dan

c.     pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Akuntansi untuk Penjual

Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.

Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:

a.     piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan

istimewa;

b.    jenis dan kuantitas barang pesanan; dan

c.     pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home



Lihat PSAK

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com  
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses 
http://e-commerce.iaiglobal.or.id



* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store