PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 103: AKUNTANSI
SALAM
SEJARAH
PSAK 103: Akuntansi Salam (PSAK
103) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai
akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei
2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus
Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi
syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya
kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 103 mengalami perubahan pada
06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.
IKHTISAR RINGKAS
Pernyataan ini
diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual
atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas
obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam. Salam adalah akad
jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari
oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Akuntansi untuk Pembeli
Piutang salam diakui
pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli
menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.Denda yang
diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Pembeli dalam transaksi salam
mengungkapkan:
a.
besarnya modal usaha salam, baik
yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak
lain;
b.
jenis dan kuantitas barang pesanan;
dan
c.
pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk
Penjual
Kewajiban salam
diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam
yang diterima. Kewajiban salam dihentikan
pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
Penjual dalam transaksi salam
mengungkapkan:
a.
piutang salam kepada produsen
(dalam salam paralel) yang memiliki hubungan
istimewa;
b.
jenis dan kuantitas barang
pesanan; dan
c.
pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK
langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id