PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 105: AKUNTANSI
MUDHARABAH
SEJARAH
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 105: Akuntansi Mudharabah (PSAK 105) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK
ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam
PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah
yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No.
0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya
dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar
Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 105 belum ada perubahan atau
revisi apapun.
IKHTISAR RINGKAS
PSAK 105 mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Pernyataan ini
diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal)
maupun pengelola dana (mudharib).
Pernyataan ini tidak mencakup
pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan
akad mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak
di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak
kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di
antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung
oleh pemilik dana.
Dana mudharabah yang
disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat
pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.
Dana yang diterima dari pemilik
dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah
kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi,
dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
PSAK 105 juga memberikan ketentuan penyajian dan pengungkapan bagi
pemilik dana dan pengelola dana mudharabah.
Pertanyaan
teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK
langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id