PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 106: AKUNTANSI MUSYARAKAH
SEJARAH
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 106: Akuntansi Musyarakah (PSAK 106) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK
ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam
PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah
yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No.
0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya
dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar
Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 106 belum ada perubahan atau
revisi apapun.
IKHTISAR RINGKAS
PSAK 106 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi musyarakah, tetapi tidak me tidak mencakup pengaturan perlakuan
akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad musyarakah.
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha musyarakah dan sebagai dasar penentuan
bagi hasil, maka mitra aktif atau pihak yang mengelola usaha musyarakah harus
membuat catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha musyarakah tersebut.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian
berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas
yang diperkenankan oleh syariah.
PSAK 106 juga memberikan ketentuan pengakuan akuntansi untuk mitra aktif
dan mitra pasif, pada saat akad, selama akad, dan saat akhir akad.
Pernyataan ini juga memberikan ketentuan minimum penyajian bagi mitra
aktif dan mitra pasif. Untuk mendukung transparansi pelaporan transaksi Mitra
mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, seperti isi
kesepakatan utama usaha musyarakah, pengelola usaha, dan pengungkapan sesuai
PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
LIHAT PSAK
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK
langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id