PSAK Umum

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 108: AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH

 

SEJARAH

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 108) pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 28 April 2009.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

Setelah pertama kali disahkan di tahun 2009, PSAK 108 mengalami revisi pada 25 Mei 2016 terkait kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis.

 

IKHTISAR RINGKAS

PSAK 108 mengatur mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah.

Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam Pernyataan ini adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, surplus dan defisit underwriting, penyisihan teknis, dan saldo dana tabarru’.

Berbeda dengan PSAK 108 yang disahkan di tahun 2009, PSAK 108 (revisi 2016) memberikan definisi asuransi jangka pendek dan jangka panjang. Klasifikasi tersebut mengacu ke PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.

Akad asuransi syariah jangka pendek adalah akad asuransi syariah yang memberi proteksi untuk periode sampai dengan dua belas bulan, atau memberi proteksi untuk periode lebih dari dua belas bulan dan memungkinkan penyesuaian persyaratan akad pada ulang tahun polis.

Akad asuransi syariah jangka panjang adalah akad asuransi syariah selain akad asuransi syariah jangka pendek.

Dalam hal pengakuan awal, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ dengan ketentuan sebagai berikut:

a)    untuk akad asuransi syariah jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ sesuai periode akad asuransi;

b)    untuk akad asuransi syariah jangka panjang, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ pada saat jatuh tempo pembayaran dari peserta.

Penyisihan Teknis

Penyisihan teknis diukur sebagai berikut:

a)    Kontribusi yang belum menjadi hak dihitung secara individual dari setiap pertanggungan dan besarnya penyisihan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan.

b)    Manfaat polis masa depan dihitung dengan mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa mendatang, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabbaru’.

c)    Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah perkiraan tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan.

d)    Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang akan dibayarkan pada tanggal pelaporan berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan.

e)    Perhitungan penyisihan teknis tersebut memasukan bagian reasuransi atas klaim.

Dari sisi pengungkapan, revisi PSAK 108 menambah persyaratan pengungkapan yang mengacu ke PSAK 36.

Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home

Lihat PSAK


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com  
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses 
http://e-commerce.iaiglobal.or.id



* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store