PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 108: AKUNTANSI TRANSAKSI
ASURANSI SYARIAH
SEJARAH
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 108) pertama kali
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK IAI) pada 28 April 2009.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No.
0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya
dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar
Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pertama kali disahkan di tahun 2009, PSAK 108 mengalami revisi
pada 25 Mei 2016 terkait kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan
penyisihan teknis.
IKHTISAR RINGKAS
PSAK 108 mengatur mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi asuransi syariah.
Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam Pernyataan ini adalah
transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, surplus dan defisit
underwriting, penyisihan teknis, dan saldo dana tabarru’.
Berbeda dengan PSAK 108 yang disahkan di tahun 2009, PSAK 108 (revisi
2016) memberikan definisi asuransi jangka pendek dan jangka panjang. Klasifikasi
tersebut mengacu ke PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian dan
PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.
Akad asuransi syariah jangka pendek adalah akad asuransi syariah yang
memberi proteksi untuk periode sampai dengan dua belas bulan, atau memberi
proteksi untuk periode lebih dari dua belas bulan dan memungkinkan penyesuaian
persyaratan akad pada ulang tahun polis.
Akad asuransi syariah jangka panjang adalah akad asuransi syariah selain
akad asuransi syariah jangka pendek.
Dalam hal pengakuan awal, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan
dari dana tabarru’ dengan ketentuan sebagai berikut:
a) untuk akad asuransi syariah jangka pendek, kontribusi peserta diakui
sebagai pendapatan dari dana tabarru’ sesuai periode akad asuransi;
b) untuk akad asuransi syariah jangka panjang, kontribusi peserta diakui
sebagai pendapatan dari dana tabarru’ pada saat jatuh tempo pembayaran dari
peserta.
Penyisihan Teknis
Penyisihan teknis diukur sebagai berikut:
a) Kontribusi yang belum menjadi hak dihitung secara individual dari setiap
pertanggungan dan besarnya penyisihan ditetapkan secara proporsional dengan
jumlah proteksi yang diberikan.
b) Manfaat polis masa depan dihitung dengan mencerminkan estimasi
pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta
di masa mendatang, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil
investasi dana tabbaru’.
c) Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang
masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah perkiraan tersebut harus
mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan
akhir periode pelaporan.
d) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar estimasi
jumlah klaim yang akan dibayarkan pada tanggal pelaporan berdasarkan pada
pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan.
e) Perhitungan penyisihan teknis tersebut memasukan bagian reasuransi atas
klaim.
Dari sisi pengungkapan, revisi PSAK 108 menambah persyaratan pengungkapan
yang mengacu ke PSAK 36.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home
* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK
langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id