PSAK Umum

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 110: AKUNTANSI SUKUK

 

SEJARAH

Pernyataan Standar AkuntansiKeuangan 110: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (PSAK 110) pertamakali dikeluarkanoleh Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) pada26 Oktober 2011.

Setelah pertama kali disahkan di tahun 2011, PSAK 110 direvisi pada 24Februari 2015 terutama terkait klasifikasi investasi sukuk yang mengacu padarevisi atas International Financial Reporting Standards 9: FinancialInstruments.

 

IKHTISAR RINGKAS

PSAK 110 mengatur mengaturpengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dansukuk mudharabah.

Pernyataan iniditerapkan untuk entitas yang melakukan transaksi sukuk ijarah dan sukukmudharabah, baik sebagai penerbit sukuk maupun investor sukuk.

Sukuk adalah efek syariahberupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagianyang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi) atas:

a.     aset berwujud tertentu;

b.    manfaat atas asetberwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;

c.     jasa yang sudah adamaupun yang akan ada;

d.    aset proyek tertentu;atau

e.    kegiatan investasi yangtelah ditentukan.

 

 

Akuntansi Penerbit

Akuntansi Investor

Pengakuan awal

Sukuk ijarah diakui pada saat entitas menjadi pihak yang terikat dengan ketentuan penerbitan sukuk ijarah. Sukuk ijarah diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto, dan biaya transaksi terkait dengan penerbitannya.

Entitas mengakui investas pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebesar biaya perolehan.

Penyajian

Sukuk ijarah disajikan sebagai liabilitas.

Pendapatan investasi dan beban amortisasi disajikan secara neto dalam laba rugi.

Pengungkapan

Untuk sukuk ijarah, entitas mengungkapkan hal-hal berikut:

a)    Uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan sukuk ijarah, termasuk:

                      i.        ringkasan akad syariah yang digunakan;

                     ii.        aset atau manfaat yang mendasari;

                    iii.        besaran imbalan;

                    iv.        nilai nominal;

                     v.        jangka waktu;

                    vi.        persyaratan penting lain.

b)    Penjelasan mengenai aset atau manfaat yang mendasari penerbitan sukuk ijarah, termasuk jenis dan umur ekonomik; dan

c)    Lain-lain.

Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini:

d)    Klasifikasi investasi berdasarkan jumlah investasi;

e)    Tujuan model usaha yang digunakan;

f)     Jumlah investasi yang direklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya;

g)    Nilai wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan; dan

h)    Lain-lain.

 

Berbeda dengan PSAK 110yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2011, PSAK 110 (revisi 2015)memberikan perubahan terkait klasifikasi sukuk pada laporan keuangan investor.Investasi sukuk kini diklasifikasikan berdasarkan model usaha dan arus kaskontraktual.

Pada sisi investor,investasi sukuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan jika:

a.     investasi tersebutdimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kaskontraktual; dan

b.    persyaratan kontraktualmenentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya.

 

Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home 


Lihat PSAK

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com  

** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAKlangsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id



* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store