PSAK Umum

PENGANTAR

PSAK 5 tentang Segmen Operasi telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 15 Desember 2009.

PSAK 5 ini merevisi PSAK 5 tentang Pelaporan Segmen yang telah dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2000.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 5 tentang Segmen Operasi pada tanggal 27 Agustus 2014.


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 5

SEGMEN OPERASI 

PSAK ini diterapkan atas laporan keuangan entitas dan laporan keuangan konsolidasian kelompok usaha dengan entitas induk:

(a)      yang instrumen utang atau instrumen ekuitasnya diperdagangkan di pasar publik (pasar modal domestik atau luar negeri atau over-the-counter, termasuk pasar modal lokal dan regional), atau

(b)     yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan seluruh kelas instrumen di pasar publik. 

Segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas:

(a)     yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari entitas yang sama),

(b)     hasil operasinya dikaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, dan

(c)    tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkanpengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat dan lingkungan ekonomik dimana entitas beroperasi. 

Entitas mengungkapkan informasi untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan dampak keuangan atas aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat dan lingkungan ekonomik dimana entitas beroperasi. 

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 23, 24, dan 34 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.



* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store