PSAK Umum

PENGANTAR

PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Februari 2010.

PSAK 7 ini merevisi PSAK 7 tentang Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


Perubahan penomoran dari PSAK 7 menjadi PSAK 224 disahkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.


PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atasPSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi pada tanggal 27 Agustus 2014.


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 7

PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI 

Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut. 

Pernyataan ini diterapkan dalam:

(a)      mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi;

(b)     mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi;

(c)      mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b); dan

(d)     menentukan pengungkapan yang dilakukan mengenai butir-butir tersebut. 

Pernyataan ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri entitas induk atau investor dengan pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas, investee yang disajikan sesuai dengan PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian atau PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri. Pernyataan ini juga diterapkan untuk laporan keuangan individual. 

Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai “entitas pelapor”). Suatu individu atau entitas dapat diklasifikasikan sebagai pihak berelasi jika memenuhi hal-hal yang ditentukan definisi pihak-pihak berelasi dalam PSAK 7. 

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini secara dini, maka fakta tersebut diungkapkan. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 3, 4, 9, 11(b), 15, 19(b), 19(e), dan 25 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.



* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store