PSAK Umum

PENGANTAR

PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 23 Maret 2010.

PSAK 10 ini merevisi PSAK 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


Perubahan penomoran dari PSAK 10 menjadi PSAK 221 disahkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.


PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing pada tanggal 27 Agustus 2014.


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 10

PENGARUH PERUBAHAN KURS VALUTA ASING 

Tujuan dari Pernyataan ini menjelaskan bagaimana memasukkan transaksi dalam valuta asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan entitas dan bagaimana menjabarkan laporan

keuangan ke dalam mata uang penyajian. 

Pernyataan ini diterapkan pada:

(a)      akuntansi transaksi dan saldo dalam valuta asing, kecuali transaksi dan saldo derivatif yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran;

(b)     penjabaran hasil dan posisi keuangan dari kegiatan usaha luar negeri yang termasuk dalam laporan keuangan entitas dengan cara konsolidasi atau metode ekuitas; dan

(c)      penjabaran hasil dan posisi keuangan suatu entitas ke dalam mata uang penyajian. 

Mata uang fungsional adalah mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana entitas beroperasi, sedangkan mata uang penyajian adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. 

Pada pengakuan awal, transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional. Jumlah valuta asing dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing pada tanggal transaksi. 

Pada akhir setiap periode pelaporan:

(a)      pos moneter valuta asing dijabarkan menggunakan kurs penutup;

(b)     pos nonmoneter yang diukur dalam biaya historis dalam valuta asing dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal transaksi; dan

(c)      pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal ketika nilai wajar diukur. 

Entitas mengungkapkan:

(a)     jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran; dan

(b)     selisih kurs neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode. 

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2012, maka fakta tersebut diungkapkan. 

Entitas menerapkan paragraf 47 secara prospektif untuk seluruh akuisisi yang terjadi setelah awal periode laporan keuangan ketika Pernyataan ini pertama kali diterapkan. Penerapan secara retrospektif paragraf 47 untuk akuisisi terdahulu diperkenankan. Untuk akuisisi kegiatan usaha luar negeri yang diperlakukan secara prospektif tetapi terjadi sebelum tanggal Pernyataan ini pertama kali diterapkan, entitas tidak menyajikan kembali tahun-tahun sebelumnya. 

Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 3(b), 8, 11, 18, 33, 39, 44–46, 48A secara retrospektif dan definisi nilai wajar dalam paragraf 8 dan 23 secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.



Lihat PSAK


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store