PENGANTAR
PSAK 16 tentang Aset Tetap telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 November 2011.
PSAK 16 ini merevisi PSAK 16 tentang Aset Tetap yang telah dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2007.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Perubahan penomoran dari PSAK 3 menjadi PSAK 216 disahkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 16 tentang Aset Tetap pada tanggal 27 Agustus 2014.