PENGANTAR
PSAK 18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 22 Oktober 2010.
PSAK 18 ini merevisi PSAK 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya pada tanggal 27 Agustus 2014.