PENGANTAR
PSAK 19 tentang Aset Takberwujud telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Februari 2010.
PSAK 19 ini merevisi PSAK 19 tentang Aset Tidak Berwujud yang telah dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2000.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 19 tentang Aset Takberwujud pada tanggal 27 Agustus 2014.