PENGANTAR
PSAK 24 tentang Imbalan Kerja telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
PSAK 24 ini merevisi PSAK 24 tentang Imbalan Kerja yang telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2010.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 24 tentang Imbalan Kerja pada tanggal 27 Agustus 2014.