PENGANTAR
PSAK 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 11 Desember 2012.
PSAK 36 ini merevisi PSAK 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa yang telah dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2011.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.