PSAK Umum

PENGANTAR

PSAK 38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 11 September 2012.

PSAK 38 ini membatalkan PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali yang disahkan pada tanggal 26 Januari 2012 dan menggantikan PSAK 38 (2004): Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


Lihat PSAK


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store