PENGANTAR
PSAK 38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 11 September 2012.
PSAK 38 ini membatalkan PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali yang disahkan pada tanggal 26 Januari 2012 dan menggantikan PSAK 38 (2004): Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.