PENGANTAR
PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 8 April 2011.
PSAK 45 ini merevisi PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba yang telah dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 1997.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.