PSAK Umum

PENGANTAR

PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 April 2014.

PSAK 48 ini merevisi PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset yang telah disahkan pada tanggal 22 Desember 2009.

Contoh yang disampaikan dalam PSAK 48 ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IAS 36 Impairment of Assets. Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


Lihat PSAK


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store