PENGANTAR
PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 April 2014.
PSAK 55 ini merevisi PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran yang telah disahkan pada 4 Oktober 2011.
Contoh yang disampaikan dalam PSAK 55 ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IAS 39 Financial Instruments: Recognition and Measurement. Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik
di Indonesia.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.