PENGANTAR
PSAK 57 tentang Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi keuangan pada tanggal 15 Desember 2009.
PSAK 57 ini merevisi PSAK 57 tentang Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi yang telah dikeluarkan pada tanggal 3 November 2000.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 57 tentang Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi pada tanggal 27 Agustus 2014.