PENGANTAR
PSAK 66 tentang Pengaturan Bersama telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
Contoh yang disampaikan dalam PSAK 66 ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IFRS 11 Joint Arrangements. Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 66 tentang Pengaturan Bersama pada tanggal 27 Agustus 2014.