PSAK Umum

PENGANTAR

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui exposure draft ISAK 15 (2014): PSAK 24 - Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya dalam rapatnya pada tanggal 27 Agustus 2014 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, regulator, perguruan tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak lainnya. ED ISAK 15 (2014): PSAK 24 - Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya menggantikan ISAK 15 (2010): PSAK 24 - Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya. ED ISAK 15 merupakan adopsi IFRIC 14 IAS 19 - The Limit on a Defined Benefit Asset, Minimum Funding Requirements and their Interaction per efektif 1 Januari 2014.

Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. ED ISAK 15 (2014) ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam majalah Akuntan Indonesia, dan situs IAI: www.iaiglobal.or.id


Lihat PSAK


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store