PSAK Umum

PENGANTAR

PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.

PSAK ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan keuangan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2009.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 1

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.

Komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:

(a)           laporan posisi keuangan pada akhir periode;

(b)          laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;

(c)           laporan perubahan ekuitas selama periode;

(d)          laporan arus kas selama periode;

(e)          catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;

(ea)    informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam

paragraf 38 dan 38A; dan

(f)         laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.



* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store