PENGANTAR
PSAK 69 Tentang Agrikulturtelah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 16 Desember 2015.
Pernyataan ini tidak wajibditerapkan untuk unsur yang tidak material.
PERNYATAAN STANDARAKUNTANSI KEUANGAN 69
AGRIKULTUR
PSAK 69: Agrikulturmemberikan pengaturan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, sertapengungkapan aktivitas agrikultur. PSAK 69 juga memberikan panduan definisibeberapa istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini.
Secara umum PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugiperiode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelastidak dapat diukur secara andal.
PSAK 69 memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup Pernyataan ini. Pengaturan akuntansi aset produktif mengacu ke PSAK 16:Aset Tetap.
PSAK 69 memberikan pengaturan akuntansi atas hibah pemerintah tanpa syarat yang terkait dengan aset biologis untuk diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan diakui dalam laba rugi jika, dan hanya jika, hibah pemerintah tersebut menjadi piutang.
PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen; sebagai contoh, pemrosesan buah anggur menjadi minuman anggur (wine) dan wol menjadi benang.
PSAK 69 berlaku efektif untuk periode tahun bukuyang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018 dan dicatat sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Penerapan dini diperkenankan. Entitas mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi penerapan dini.
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home