PSAK Umum

PENGANTAR

PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 22 Desember 2009.

PSAK 2 ini merevisi PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


Perubahan penomoran dari PSAK 2 menjadi PSAK 207 disahkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.


PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas pada tanggal 27 Agustus 2014.


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 207

LAPORAN ARUS KAS 

Tujuan Pernyataan ini adalah mensyaratkan ketentuan atas informasi mengenai perubahan historis dalam kas dan setara kas suatu entitas melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan selama suatu periode. Entitas menyusun laporan arus kas sesuai dengan persyaratan dalam Pernyataan ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai bagian takterpisahkan dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan keuangan. 

Laporan arus kas melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. 

Entitas melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan salah satu dari metode berikut:

a)        metode langsung, dengan metode ini kelompok utama dari penerimaan kas bruto dan pembayaran kas bruto diungkapkan; atau

b)     metode tidak langsung, dengan metode ini laba atau rugi disesuaikan dengan mengoreksi pengaruh transaksi yang bersifat nonkas, penangguhan, atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi di masa lalu atau masa depan, dan pos penghasilan atau beban yang berhubungan dengan arus kas investasi atau pendanaan. 

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Entitas menerapkan Penyesuaian paragraf 16, 37, 38, 40A, 42A, 42B, 50(b) untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.



* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silakan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silakan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store