PSAK 72 Tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan telah disahkan oleh Dewan StandarAkuntansi Keuangan pada tanggal 26 Juli 2017.
PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan merupakan adopsi dari IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers. PSAK 72 menetapkan prinsip yang diterapkan entitas untuk melaporkan informasi yang berguna kepada pengguna laporan keuangan tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.
PSAK 72 akan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan pendapatan yang ada saat ini, yaitu:
Untuk dapat menentukan pengakuan pendapatan, Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk melakukan analisis transaksi berdasarkan kontrak terlebih dahulu, yang terdiri dari 5 (lima) tahapan berikut:
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home