PSAK 73 Tentang Sewa telah disahkan oleh Dewan StandarAkuntansi Keuangan pada tanggal 18 September 2017.
PSAK 73: Sewa merupakan adopsi dari IFRS 16 Leases. PSAK 73: Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sewa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyewa dan pesewa menyediakan informasi yang relevan yang merepresentasikan dengan tepat transaksi tersebut. Informasi ini memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai dampak transaksi sewa pada posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
PSAK 73: Sewa akan menggantikan:
Pertanyaan teknis terkait PSAK: http://iaiglobal.or.id/v03/kontak-kami/home