PSAK 112 mengatur ketentuan akuntansi pengelolaan wakaf oleh nazhir yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

PSAK 112 mengatur akuntansi wakaf secara komprehensif meliputi pengakuan dan pengukuran awal, pengukuran selanjutnya, dan penghentian pengakuan aset wakaf, serta penyajian dan pengungkapan laporan keuangan entitas wakaf.

Implementasi PSAK 112 memunculkan beragam isu praktik yang solusinya membutuhkan pemahaman paripurna atas ketentuan PSAK 112 dan PSAK lain yang relevan.

Untuk memberikan penjelasan atas ketentuan PSAK 112 dan PSAK lain yang relevan mengenai pencatatan aset wakaf, DSAS IAI mengundang seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam acara “Sosialisasi PSAK 112: Akuntansi Wakaf” yang akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal

:

Senin, 4 Juli 2022

Pukul  

:

09.00 - 12.00 WIB

Online platform

:

Zoom Online Meeting

dan ditayangkan secara live streaming di Channel Youtube IAI

Partisipasi dapat dilakukan melalui registrasi secara online.

Sosialisasi PSAK 112 ini akan membahas:

  1. Ketentuan syariah tentang wakaf
  2. Ketentuan akuntansi wakaf
  3. Implementasi akuntansi wakaf Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan kepada kami melalui email dsas@iaiglobal.or.id atau rifky.firdaus@iaiglobal.or.id.

*Kapasitas zoom online meeting terbatas. Acara ini tidak berbayar serta tidak mendapatkan sertifikat maupun pengakuan SKP. Link acara akan dikirimkan H-3 acara.