FAQ - Informasi Umum
  1. Apakah Ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia?

    Ujian CA Indonesia merupakan ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), organisasi profesi akuntansi yang terbesar dan tertua di Indonesia, didirikan sejak tahun 1957 menaungi lebih dari 40 ribu anggota yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

    Sertifikasi CA Indonesia disusun mengacu pada International Education Standards (IES) yang ditetapkan oleh International Federation of Accountants (IFAC), serta menekankan penguasaan kompetensi teknis dan keahlian profesional, etika profesi, integritas, dan tanggung jawab kepada publik. Kompetensi tersebut dijaga secara berkelanjutan melalui kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD) bagi seluruh pemegang sertifikasi.

    IAI merupakan salah satu pendiri dan anggota IFAC sejak tahun 1977 serta anggota Chartered Accountants Worldwide (CAW), sehingga Ujian CA Indonesia diselenggarakan dengan mengacu pada benchmark internasional. Selain itu, IAI memiliki kerja sama dan membership pathway agreement dengan berbagai organisasi profesi internasional guna memastikan kesetaraan mutu sertifikasi. Dengan demikian, CA Indonesia tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga memiliki daya saing dan pengakuan internasional.

  2. Apakah sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia?

    Chartered Accountant (CA) Indonesia adalah sebutan profesi yang diberikan oleh IAI kepada individu dengan latar belakang pendidikan akuntansi maupun non akuntansi, setelah memenuhi persyaratan keanggotaan IAI, dinyatakan lulus ujian sesuai kompetensi umum dan khusus CA pada keseluruhan tingkatan, serta memiliki pengalaman praktik di bidang akuntansi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Peserta yang lulus ujian CA sesuai tingkatannya, dan memenuhi persyaratan IAI dapat memperoleh sebutan profesi:

    1. Lulusan tingkat dasar dapat memperoleh sebutan Business and Finance Associate (BFA);
    2. Lulusan tingkat professional memperoleh sebutan Associate CA; dan
    3. Lulusan Tingkat lanjutan memperoleh sebutan CA Indonesia.

  3. Apakah landasan hukum utama pelaksanaan Ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia?

    Ujian CA Indonesia dilaksanakan sebagai amanah UU 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”) yang selanjutnya diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang diperbaharui menjadi PMK No. 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.

    Pada jalur pendidikan profesi akuntansi, landasan hukum Ujian CA Indonesia mengacu kepada Permendikbud No. 153 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan.

    Untuk profesi sektor keuangan, UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanahkan pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaannya yang diterbitkan oleh salah satunya asosiasi profesi.

    Sebagai tindaklanjut UU P2SK, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang mengatur SDM penyusun laporan keuangan harus memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan berintegritas. 
    Ujian CA Indonesia dilaksanakan oleh IAI sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi IAI.

  4. Apakah landasan hukum lainnya yang mengakui Ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia?

    Ujian CA Indonesia juga telah diakui pada beberapa peraturan diantaranya:

    • POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, yang secara eksplisit mengatur kewajiban bank untuk memiliki Pejabat Eksekutif atau anggota penyusun laporan keuangan yang memenuhi kompetensi dan lulus ujian sertifikasi Chartered Accountant (CA), dengan tingkat minimal tertentu sesuai kelompok bank berdasarkan modal inti.
    • FAQ POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang pengembangan kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.
    • Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko Kementerian BUMN Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Resiko di Lingkungan BUMN.

  5. Apakah CA diakui secara internasional?

    CA diakui secara internasional oleh IFAC dan CAW karena mengacu kepada International Education Standards (IESs) yang ditetapkan IFAC sehingga memiliki kesetaraan dan daya saing internasional.

    IAI juga memiliki kerjasama dan membership pathway agreement dengan asosiasi akuntansi internasional yang mengakui CA Indonesia, yaitu: CPA Australia, Certified Institute of Management Accountants (CIMA), Association of Certified Accountants (ACCA), Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW).

    Sebagai contoh: anggota utama IAI pemegang sertifikat CA Indonesia dapat memperoleh sertifikat CPA Australia tanpa mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku setelah mendapat letter of good standing dari IAI.

    Ujian CA Indonesia juga telah diikuti oleh WNA diantaranya dari Timor Leste.

  6. Apa perbedaan CA dengan gelar akademik akuntansi?

    Gelar akademik diperoleh melalui pendidikan formal di perguruan tinggi, sedangkan sebutan CA merupakan sertifikasi profesional yang menekankan kompetensi praktik, etika, dan standar profesi yang diberikan oleh organisasi profesi akuntan yaitu IAI.

  7. Apa manfaat memiliki sebutan CA?

    Sebutan CA menunjukkan pengakuan kompetensi profesional akuntan, meningkatkan kredibilitas, memperluas peluang karier, serta menjadi salah satu syarat untuk meniti karier profesional dan kepemimpinan di bidang akuntansi, bisnis dan keuangan dalam berbagai sektor.

    Pemegang sebutan CA juga dapat memperoleh piagam Akuntan Beregister dari Menteri Keuangan, dan mengajukan ASEAN Chartered Professional Accountant sebagai pengakuan dari negara di level nasional dan regional. Secara global, pemegang sebutan CA juga dapat memuat identitasnya sebagai CA-CAW Network Member serta mengajukan program membership pathway agreement yang disepakati IAI dengan asosisasi mitra akuntansi internasional.

    Pemegang sebutan CA diakui oleh regulator sebagai kompetensi penyusun laporan keuangan, dan dapat memperoleh izin sebagai Akuntan Berpraktik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.