Kewajiban CA

Kewajiban Pemegang Sertifikat CA

(1)

Kewajiban pemegang sertifikat CA adalah sebagai berikut:



  1. Tetap terdaftar sebagai Anggota Utama IAI;
  2. Membayar iuran keanggotaa IAI;
  3. Menjaga nama baik profesi Akuntan dan organisasi IAI;
  4. Menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik yang ditetapkan IAI;
  5. Menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan IAI; dan
  6. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi serta ketentuan IAI lainnya;

 

 

(2)

Untuk tetap dapat mempergunakan sebutan profesi, pemegang sertifikat CA harus mengikuti dan menaati seluruh ketentuan dan kewajiban yang ditentukan oleh IAI.

 

Ketentuan Umum PPL

Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota IAI berkewajibanmengikuti PPL.

Peraturan menteri Keuangan (PMK)Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan seluruhAkuntan untuk menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan realisasi PPL kepada Ikatan Akuntan Indonesia.

Pasal 16 PMK 25/PMK.01/2014antara lain menyebutkan PPL dapat ditempuh melalui PPL yang diselenggarakanoleh IAI, PPAJP dan/atau pihak lain yang diakui oleh IAI dan/atau PPAJP.

Akuntan wajib mengikuti PPLpaling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun.Sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC) IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.

SK DPN Ikatan Akuntan Indonesia Nomor : KEP-38/SK/DPN/IAI/XII/2012 - Tentang Kewajiban Memelihara dan Meningkatkan Kompetensi Melalui Kegiatan Pendidikan Profesional  Berkelanjutan (PPL) Bagi Pemegang Sebutan CHARTERED ACCOUNTANT  Indonesia.

Mematuhi Prinsip dasar Profesi

MEMEGANG TEGUH ETIKA PROFESI

Akuntan Indonesia yang menyandangSebutan Chartered Accountants (CA) memegang teguh prinsip-prinsip dasarkeprofesian yang merupakan kode etik-nya, yaitu:

 

TANGGUNG JAWAB PROFESI

Dalam melaksanakan tanggung jawabsebagai profesional, setiap pemegang CA harus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.


KEPENTINGAN PUBLIK

Setiap pemegang CA berkewajibanuntuk senantiasa dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.


INTEGRITAS

Untuk memelihara dan meningkatkankepercayaan publik, setiap pemegang CA harus memenuhi tanggung jawabprofesionalismenya dengan integritas setinggi mungkin.


OBJEKTIVITAS

Setiap pemegang CA harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunanserta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalpada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerjamemperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkanperkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.


KERAHASIAAN

Setiap pemegang CA harusmelaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesionalyang relevan. Sesuai dengan keahliannya dengan berhati-hati, pemegang CAmempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.